JAKARTA, ifakta.co – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NJ ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng mengamankan pelaku setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026). Pengungkapan perkara tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, polisi terlebih dahulu mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Iklan
Hasil analisis tersebut selanjutnya dicocokkan dengan data pengenalan wajah yang dimiliki kepolisian. Dari proses itu, polisi mengarah kepada NJ yang diketahui merupakan seorang residivis.
“Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ,” kata Wiratama di Jakarta, Senin.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi langsung melakukan pelacakan. Petugas akhirnya mengamankan NJ di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang itu antara lain sepeda motor, pakaian, serta helm yang diduga digunakan NJ ketika melakukan aksi penjambretan.
Polisi juga berhasil menemukan telepon seluler milik korban yang dirampas saat kejadian. Menurut Wiratama, NJ masih menyimpan telepon tersebut sebelum akhirnya barang bukti diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku.
“Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, pelaku belum sempat menjual ataupun membuang telepon seluler milik korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap NJ untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan NJ negatif narkoba.
Peristiwa penjambretan WNA India itu terjadi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama Gupta Rishika berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon seluler.
Ketika korban berada di perjalanan, dua orang yang mengendarai satu sepeda motor tiba-tiba mendekati korban. Pelaku kemudian merampas telepon seluler yang sedang digunakan korban.
“Ketika sambil main handphone itu, muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil handphone-nya di jalan,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan penjambretan itu ke Polsek Menteng. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut pada 6 September 2026.
Meski telah menangkap NJ, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini mendalami status kepemilikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan.
Penyidik juga akan memastikan apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat NJ dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, polisi memastikan pelaku tidak menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya.
“Kalau terkait sajam, itu yang bersangkutan pada saat melaksanakan tidak menggunakan sajam,” katanya.
(cin/can)



