BANYUMAS, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dengan dugaan pengaturan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menjalankan operasi tersebut sejak Kamis (20/8). Dalam rangkaian operasi itu, tim antirasuah mengamankan sejumlah pihak yang berada di Purwokerto dan Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim penyelidik menemukan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT.

Iklan

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Menurut Budi, tim KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian operasi tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto. Sementara itu, dua orang lainnya masuk dalam penindakan di Jakarta.

Namun, proses pemeriksaan terus berjalan. KPK kemudian memeriksa pihak-pihak yang masuk dalam rangkaian peristiwa tersebut untuk menggali peran masing-masing.

Budi menyampaikan, Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam OTT. Saat memberikan keterangan pada Jumat pagi, KPK masih menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK masih membutuhkan waktu untuk menyusun gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang mereka peroleh selama operasi.

KPK Soroti Dugaan Transaksi dalam Penerimaan Mahasiswa

Budi juga menyampaikan keprihatinan KPK terhadap dugaan praktik korupsi yang muncul dalam lingkungan pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membangun pengetahuan sekaligus karakter generasi muda.

Karena itu, dugaan praktik transaksional pada tahap penerimaan mahasiswa baru menjadi perhatian serius. Proses penerimaan seharusnya memberi ruang bagi calon mahasiswa untuk meraih kesempatan pendidikan secara adil.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membenarkan bahwa timnya mengamankan Rektor Unsoed dalam operasi tersebut. Selain rektor, sejumlah pihak lain dari lingkungan Unsoed turut masuk dalam rangkaian penindakan.

“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8).

Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penyidik akan menggunakan hasil pemeriksaan serta bukti yang mereka kumpulkan sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Karena itu, status hukum Akhmad Sodiq dan pihak lain masih menunggu keputusan resmi KPK. Hingga proses tersebut selesai, KPK masih menggali informasi mengenai dugaan penerimaan dan pengkondisian dalam proses masuk mahasiswa baru.

KPK juga belum memaparkan secara rinci bentuk pengkondisian yang mereka duga terjadi. Selain itu, lembaga antirasuah belum menjelaskan nilai penerimaan atau pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan KPK. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed masih berada pada tahap awal penanganan KPK.

Iklan