JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi secara rumahan di dua rumah kos di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Q (23) dan A (24). Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita total 487,38 gram tembakau sintetis beserta sejumlah bahan baku dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, kedua pelaku menjalankan aktivitas peracikan narkotika secara mandiri di kamar kos dengan ruang terbatas.
Iklan
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut diedarkan secara terselubung melalui media sosial dengan menyasar kalangan usia muda.
“Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus home industry tembakau sintetis ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan produksi narkotika tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka Q (23) bersama barang bukti tembakau sintetis seberat 101,28 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Q mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Proses pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka kembali menjualnya dengan metode serupa.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa,” ujar Indah.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan polisi ke lokasi kedua di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada Selasa (4/8), petugas mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2 dan menangkap tersangka A (24).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat total mencapai 386,1 gram.
Petugas tidak hanya menemukan narkotika yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita sejumlah bahan baku dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut meliputi 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape yang berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak atau peracik, serta telepon seluler.
Menurut Indah, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah kos tersebut merupakan miliknya.
Polisi juga menemukan petunjuk transaksi yang menunjukkan aktivitas peredaran narkotika melalui media sosial.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem transfer, sedangkan pengambilan barang disebut menggunakan metode mapping.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping,” ungkap Indah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti yang disita.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berada di atas kedua pelaku.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap jalur pasokan bahan, pola distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan home industry tembakau sintetis di Jakarta Selatan.
(ca/cin)



