JAKARTA, Ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena Febrie belum diberhentikan secara tetap sebagai jaksa maupun aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Anang, proses pemberhentian permanen baru dapat dilakukan setelah perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Iklan
Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatan Febrie telah dihentikan.
“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses hukum terhadap dugaan TPPU yang menjeratnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Anang membenarkan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah berlaku sejak akhir Juli 2026.
“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2026).
Ia menjelaskan, Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemberhentian tetap kepada Presiden karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan.
Menurutnya, mekanisme pemecatan permanen hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anang menerangkan keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 terkait penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya.
Dengan demikian, selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap, status Febrie sebagai jaksa dan ASN belum dicabut sepenuhnya.
Karena itu, ia masih berhak menerima 50 persen gaji pokok, sementara seluruh tunjangan jabatan dan fasilitas negara telah dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(mam/cho)



