JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi pada Sabtu (11/7/2026).

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Iklan

Menurut Anang, keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski terjadi pergantian pejabat, Korps Adhyaksa memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Lebih lanjut, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan kepada publik terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(cin/my)

Iklan