JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Dugaan praktik tersebut menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026).

Kronologi perkara dipaparkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Iklan

Asep menjelaskan, Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah.

Namun, kedua SK tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai dasar pemberian insentif, melainkan menjadi sarana untuk meminta setoran dari para pegawai.

“Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan.”

Asep kemudian menambahkan, “Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.”

Dugaan Setoran Upah Pungut Berjalan Sejak 2021

Dalam praktiknya, Etik diduga memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

KPK menduga mekanisme tersebut merupakan kelanjutan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.

Asep mengungkap sejumlah kalimat yang diduga menjadi kode dalam meminta setoran.

“Dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ [tambahan upah pungut itu ada kan?]; ‘kowe mrene kan ora bayar’ [kamu ke sini kan tidak membayar]; ‘padakno karo bapak’ [samakan dengan bapak],” ungkap Asep.

“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” lanjutnya.

Selain itu, pada masa kepemimpinan Wardoyo juga disebut terdapat perintah kepada jajaran BPKAD berbunyi “wes dilantik ojo mendeleng wae”, yang diduga mengacu pada kewajiban memberikan setoran kepada kepala daerah.

Atas arahan tersebut, Richard Tri Handoko diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD sejak 2021 hingga 2026.

Dana yang telah terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Etik Suryani. Selama lima tahun, nilai setoran upah pungut yang diterima mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari OPD

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, KPK juga menemukan dugaan praktik setoran rutin yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Bahwa selanjutnya, ETS juga diduga memerintahkan Sdr. TRM [Tri Mulyo] selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’,” ujar Asep.

KPK menduga mekanisme tersebut juga meneruskan pola yang sudah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya. Saat itu, Wardoyo diduga pernah memberikan perintah dengan kalimat “golekno 500 akhir tahun”, yang berarti mencari dana sebesar Rp500 juta menjelang akhir tahun.

“Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR,” kata Asep.

Selain menghimpun setoran dari OPD, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Dugaan tersebut masih didalami penyidik KPK.

Total Penerimaan Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diterima Etik dari setoran rutin OPD selama periode 2024 hingga 2026 mencapai Rp840 juta.

Rinciannya meliputi Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta sepanjang 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, dana yang dihimpun Richard Tri Handoko dari setoran OPD selama periode 2022 hingga 2024 tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

(sib/lex)

Iklan