JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing saat operasi berlangsung.

“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Iklan

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.

“Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Bupati Sukoharjo beserta para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi tangkap tangan terhadap Etik Suryani menambah daftar kepala daerah yang diproses KPK dalam waktu berdekatan sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, KPK juga tengah memproses Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, terkait dugaan suap pengisian jabatan serta gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di sisi lain, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, juga diproses hukum atas dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan serta temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(yes/my)

Iklan