JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Iklan

Menurut Budi, dugaan pemerasan tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum dibawa ke Jakarta, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Selanjutnya, KPK membawa Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Sepanjang 2026, KPK tercatat telah melakukan serangkaian OTT terhadap sejumlah pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan di berbagai daerah.

Operasi tangkap tangan pertama digelar pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan delapan orang diamankan.

Masih pada Januari, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua serta Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Memasuki Februari 2026, KPK menggelar OTT keempat dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin. Pada bulan yang sama, lembaga antirasuah juga mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dalam OTT kelima.

OTT keenam dilakukan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Selama Maret 2026, KPK kembali aktif melakukan operasi tangkap tangan. Tiga kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, ditangkap dalam perkara yang berbeda.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Sementara itu, sepanjang Mei 2026 tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Memasuki Juni 2026, KPK kembali menggelar sejumlah OTT, termasuk perkara yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Selain itu, KPK juga menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT ke-13, serta menggelar OTT ke-14 yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Sebelum penangkapan Etik Suryani, KPK telah lebih dahulu menggelar OTT ke-15 pada Juli 2026 dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Dengan penangkapan Bupati Sukoharjo, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat daerah.

(may/my)

Iklan