JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan dokumen surat keputusan (SK) ASN palsu.
AG diketahui merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara yang sebelumnya menjerat Antoni (46), yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, membenarkan penetapan status hukum terhadap AG.
Iklan
“Benar AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik,” kata Komang kepada wartawan, Jumat (10/7).
Menurut Komang, AG diduga berperan membantu tersangka utama dengan memberikan kesempatan, sarana, informasi, serta memperkenalkan para korban kepada Antoni yang menawarkan jalur cepat menjadi PPPK maupun CPNS.
“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara AG,” ujarnya.
Dalam setiap pertemuan, Antoni diduga menawarkan proses penerimaan PPPK dan CPNS dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AG juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka Antoni sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka AG berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Komang.
Atas dugaan keterlibatannya, AG dijerat dengan pasal pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus penipuan rekrutmen PNS ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik pada Senin (6/4). Saat itu, SE mengenakan seragam ASN dan membawa surat keputusan penugasan sebagai humas.
SE bahkan sempat menyapa dan bersalaman dengan sejumlah pegawai sebelum akhirnya diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu.
Selanjutnya, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sedikitnya sembilan orang yang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan modus penggunaan SK ASN palsu yang serupa.
Pemerintah Kabupaten Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada Jumat (10/4). Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut.
(may/may)



