JAKARTA, ifakta.co – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah mata uang asing dan berbagai dokumen penting saat menggeledah Cafe D’Klan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Hingga kini, penyidik masih menghitung total uang yang ditemukan serta meneliti dokumen yang berhasil diamankan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik total (blackout) di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Iklan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan kafe tersebut.
“Memang terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar,” kata Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang ditemukan sekaligus menghitung nilai keseluruhan uang asing yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Selain melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, tim penyidik juga bergerak ke sejumlah lokasi lain di wilayah DKI Jakarta hingga Jawa Barat. Khusus di Jakarta Selatan, aparat melakukan penggeledahan di empat hingga lima titik berbeda.
“Ada beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor. Ada beberapa rumah termasuk kantor,” ujarnya.
Budi menjelaskan penyidik turut menggeledah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penukaran uang.
Menurutnya, lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Patut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang (money laundering). Tapi itu baru dugaan, kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah,” tutur Budi.
Ia memastikan seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Seluruh barang bukti yang disita dari delapan lokasi penggeledahan akan dibawa ke Polda Metro Jaya atau Kortastipidkor Polri guna menjaga keaslian dan keabsahan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Budi menambahkan seluruh rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan melibatkan saksi-saksi dari lingkungan setempat.
Sementara itu, kepolisian belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam perkara tersebut.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pendataan dan analisis seluruh alat bukti.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan semua pihak agar tidak menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
(cin/my)


