JAKARTA, ifakta.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, valuta asing, hingga emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7) sebagai bagian dari penyidikan sejumlah perkara yang sedang ditangani Kortas Tipidkor.
Iklan
Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PLN BB, kasus Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang akan didalami lebih lanjut. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter.
Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik menyegel lantai dua kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai, serta valuta asing dengan nilai fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Selain menyita emas batangan seberat 74 kilogram, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas.
“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ucap Totok.
Adapun 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, apartemen milik MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini ditangani Kortas Tipidkor Polri.
(cin/my)



