LAMPUNG, ifakta.co – Kasus pembunuhan seekor Tapir Malaya di Lampung memicu kecaman dari kalangan akademisi dan pegiat konservasi. Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran baru terhadap perlindungan satwa langka yang populasinya terus menurun akibat kerusakan habitat dan konflik dengan manusia.
Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) yang juga Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Budi Setiadi Daryono, Ph.D., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa satwa yang memperoleh perlindungan negara merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Pembunuhan Tapirus indicus adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Budi, Senin (7/7).
Iklan
Budi menjelaskan Tapir Malaya (Tapirus indicus) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis. Satwa herbivora berukuran besar tersebut membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan sehingga berkontribusi terhadap regenerasi hutan secara alami.
Di Pulau Sumatra, termasuk wilayah Lampung, keberadaan tapir juga menjadi indikator kesehatan ekosistem hutan. Apabila populasi satwa ini terus menurun, kondisi tersebut dapat menjadi tanda bahwa kualitas habitat ikut mengalami penurunan.
Saat ini, Tapir Malaya merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di kawasan Asia. Pemerintah Indonesia juga menetapkan satwa tersebut sebagai hewan yang memperoleh perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Selain itu, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memasukkan Tapir Malaya ke dalam kategori Endangered atau terancam punah. Penurunan populasi terus terjadi akibat penyusutan kawasan hutan, perburuan, serta meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
KOBI Dorong Penegakan Hukum dan Edukasi Konservasi
Merespons kasus tersebut, KOBI menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk protes terhadap lemahnya perlindungan satwa liar di Indonesia. Organisasi itu meminta Kepolisian Daerah Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera mengusut tuntas perkara tersebut.
KOBI juga meminta aparat menemukan pelaku dan membawa kasus itu ke proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut Budi, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan satwa langka.
Namun, Budi menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui proses hukum. Ia menekankan pentingnya memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi ekologis satwa liar dan pentingnya menjaga habitat alami.
“Banyak kasus perburuan berawal dari kurangnya pemahaman dan konflik lahan,” ujarnya.
Karena itu, KOBI menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, lembaga konservasi, serta masyarakat dalam memperkuat berbagai program perlindungan satwa.
Kerja sama tersebut mencakup edukasi konservasi, pemantauan habitat, penelitian ilmiah, hingga penyusunan skema penyelesaian konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya pada koridor habitat Tapir Malaya di Lampung.
Selain itu, KOBI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga satwa liar. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap spesies memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia.
Masyarakat juga memperoleh imbauan untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa yang memperoleh perlindungan. Laporan dapat tersampaikan melalui kanal resmi BKSDA atau kepada aparat berwenang agar penanganan dapat berlangsung lebih cepat.
Menurut Budi, keberhasilan melestarikan Tapir Malaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan spesies tersebut.
“Kehilangan satu individu tapir berarti hilangnya potensi regenerasi populasi yang sudah tertekan,” pungkasnya.
KOBI memastikan akan terus mengawal perkembangan proses hukum kasus tersebut. Selain itu, organisasi tersebut juga membuka peluang kolaborasi penelitian dan konservasi bersama berbagai pihak guna memperkuat perlindungan Tapir Malaya beserta habitat alaminya di Indonesia.
(naf/lex)
