JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 5.196 tersangka serta menyita total 17,45 ton barang bukti dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjalankan program “Jakarta Plus” yang digagas Kapolda Metro Jaya.
Iklan
“Pengungkapan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan program “Jakarta Plus” yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya, sekaligus motivasi bagi kami dan jajaran untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” kata David dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Polisi Petakan Peran Ribuan Tersangka
Ahmad David menjelaskan, sebanyak 5.196 tersangka diamankan dari 3.890 laporan polisi yang berhasil diungkap selama enam bulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 lainnya merupakan pengguna narkotika.
“Adapun profil para tersangka terdiri atas 4.739 laki-laki, 457 perempuan, 16 anak-anak, serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara berbeda,” papar David.
Terhadap para pengguna, kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap ribuan pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti dengan total mencapai 17,45 ton. Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, ketika sudah ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan,” terang David.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 13,42 ton atau 53.709.892 butir obat keras berbahaya, 2,587 ton prekursor karisoprodol, serta 314.000 butir atau 104 kilogram pil karisoprodol golongan I yang dikenal sebagai pil jin atau pil koplo.
Selain itu, polisi juga menyita 355,69 kilogram ganja, 197,50 kilogram sabu, 16.956 cartridge vape berisi etomidate, 33,88 kilogram serbuk etomidate, 19,78 kilogram serbuk ekstasi, 29.289 butir ekstasi, 16,80 kilogram ketamin, 10,66 kilogram tembakau sintetis atau gorila, 5,37 kilogram happy water, 5,29 kilogram cairan bibit sintetis, 2,66 kilogram cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kilogram kokain, serta 306,91 gram cairan MDMB-INACA.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus memberikan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan perundang-undangan.
(cin/my)



