BANDUNG, ifakta.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23.
Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sadis dan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, penyidik berupaya memaksimalkan penerapan pasal agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatannya.
Iklan
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Kapolda juga mengajak seluruh pihak memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi turut menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Dalam penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik menduga aksi kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali. Motif sementara diduga dipicu rasa kesal dan kecemburuan tersangka terhadap korban.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.
Akibat kekerasan yang dialami, korban menderita luka berat di sejumlah bagian tubuh. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.
(cin/my)



