BANDUNG, ifakta.co – Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan terhadap YTR (29), di sel khusus yang diawasi CCTV setelah ditangkap di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6).

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan proses pengawasan terhadap tersangka berjalan maksimal selama penyidikan berlangsung.

“Kemudian, tersangka kami tahan di sel khusus yang dilengkapi CCTV, ditempatkan sendiri, serta berada dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi, Selasa malam.

Iklan

Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan identitas sesuai prosedur.

“Tadi sudah ditanyakan beberapa hal, terutama identitas, nama, dan alamat tempat tinggal, dan semuanya sesuai. Malam ini kami akan melakukan pemeriksaan awal dan tersangka resmi ditahan,” ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan.

“Besok pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, termasuk menghadirkan ahli seperti ahli kejiwaan,” kata Rudi.

Menurut Rudi, seluruh proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh mengingat tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sangat sadis dan di luar kewajaran perilaku seseorang.

YTR diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka berat, antara lain kehilangan penglihatan normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

(cin/my)

Iklan