TANGERANG ,ifakta.co – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku diduga telah beraksi di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Iklan

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap JR (39) dan MT (39) di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP pada 3 Juni 2026 di kawasan Desa Sukamanah, Rajeg.

Saat kejadian, korban yang hendak pulang dicegat oleh sejumlah pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mobil. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN, yang kemudian digunakan pelaku untuk menarik uang sebesar Rp7,9 juta.

Setelah mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di jalan dan mengembalikan sepeda motor serta kartu ATM miliknya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap kasus serupa yang diduga dilakukan kelompok tersebut di wilayah Pasar Kemis. Dalam aksi itu, korban berinisial MH didatangi para pelaku yang mengaku sebagai polisi, lalu dibawa secara paksa menggunakan mobil dengan tangan diikat dan mata ditutup lakban.

Selain mengambil uang tunai Rp5,3 juta dan ponsel korban, pelaku juga menuduh korban menjual rokok ilegal serta meminta uang damai hingga Rp80 juta. Karena korban tidak sanggup membayar, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban akhirnya hanya mampu memperoleh pinjaman Rp2 juta dari keluarganya.

Pada 19 Juni 2026, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

(sib/lex)

Iklan