BANDUNG, ifakta.co – Taufik Hidayat (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29). Penetapan itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat setelah proses penangkapan pelaku.
“Sudah [ditetapkan tersangka],” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Rabu (24/6).
Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Penjelasan lebih lengkap akan dipaparkan dalam konferensi lanjutan yang akan digelar Polda Jawa Barat.
Iklan
Taufik ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut Rudi, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi saat menjadi buron.
“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap,” kata Rudi di Bandung, Selasa malam.
Keberadaan Taufik dapat terlacak setelah penyidik mengikuti aktivitas dan sejumlah transaksi yang dilakukan selama pelarian.
“Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Rudi menegaskan Taufik melarikan diri sendiri tanpa bantuan pihak lain.
“Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain,” katanya.
Usai penangkapan, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik selama tiga tahun di kamar kos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
(cin/my)


