JAKARTA, ifakta.co – Video diduga pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral sejak Minggu (7/6) dan memicu desakan agar pemerintah daerah mengambil tindakan.
Satpol PP Kabupaten Karawang bergerak cepat menelusuri dan memanggil pengelola tempat yang diduga menjadi lokasi untuk dimintai keterangan.
Rekaman singkat yang beredar menampilkan suasana pesta di Helen’s Night Mart dengan dugaan tindakan pasangan sesama jenis di tengah keramaian, namun belum diketahui kapan persisnya video direkam.
Iklan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengelola untuk klarifikasi.
“Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh,” kata Pras saat dihubungi, Senin (8/6).
Prasetya lalu mengatakan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart.
“Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Pras.
Pemeriksaan pihak berwenang mengungkap tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penutupan sementara.
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” kata dia.
Satpol PP juga mencatat bahwa Helen’s Night Mart memiliki izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi ditemukan praktik yang menyalahi ketentuan.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” imbuh Pras.
Prasetya menambahkan bahwa manajemen dinilai tidak kooperatif karena mengabaikan serangkaian peringatan resmi terkait pelanggaran izin, sehingga penutupan sementara dianggap langkah terakhir.
“Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen’s Night Mart dihentikan sementara, namun Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya,” pungkasnya.
(faz/my)



