JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyerahkan draf beserta naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar bagi DPR untuk melakukan kajian sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Saan menegaskan DPR pada prinsipnya terbuka terhadap setiap aspirasi maupun usulan legislasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan seperti MUI.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Iklan

Menurutnya, seluruh usulan pembentukan undang-undang wajib melalui tahapan kajian sebelum dapat diputuskan untuk dibahas lebih lanjut. Oleh karena itu, MUI diminta segera menyampaikan draf RUU beserta naskah akademiknya secara resmi kepada DPR.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dipelajari oleh alat kelengkapan dewan yang berwenang, mulai dari Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR, hingga Badan Keahlian DPR.

“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Saan menjelaskan keputusan mengenai kelanjutan pembahasan RUU Pidana LGBT akan bergantung pada substansi yang diajukan. Selain itu, DPR juga akan menilai kesesuaian usulan tersebut dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum memberikan hasil yang efektif dalam merespons fenomena LGBT yang, menurutnya, semakin terbuka di ruang publik.

Menurut Cholil, diperlukan regulasi yang dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur persoalan tersebut.

Nantinya, draf RUU beserta naskah akademik yang disusun MUI akan diajukan sebagai usulan agar masuk ke dalam Prolegnas DPR RI. Setelah itu, usulan akan mengikuti seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku sebelum diputuskan lebih lanjut.

(sib/lex)

Iklan