DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Foto : Fazza/ifakta)

Gedung DPR/MPR RI. (Foto : Fazza/ifakta)

IFAKTA.CO | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah berencana membahas usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Usulan ini mencakup peningkatan batas usia pensiun hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama, serta penyesuaian usia pensiun lainnya berdasarkan jenjang jabatan.

Rincian Usulan Korpri

Dalam surat resmi tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun sebagai berikut:

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama : 65 tahun

JPT Madya (eselon I) : 63 tahun

JPT Pratama (eselon II) : 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Jabatan Fungsional Utama : 70 tahun

Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia.

Tanggapan DPR dan Pemerintah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan perlunya kajian mendalam terhadap usulan ini, khususnya terkait dampaknya terhadap produktivitas ASN dan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga :  Gubernur Menanam Ratusan Pohon untuk Mengurangi Polusi Di Cakung

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa usulan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang tengah berupaya mencapai pertumbuhan 8% pada tahun 2029.

Komisi II DPR, melalui Wakil Ketua Aria Bima, mengungkapkan rencana untuk mengadakan rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta para ahli guna membahas usulan ini secara komprehensif.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti potensi hambatan terhadap regenerasi ASN jika usia pensiun diperpanjang. Ia merekomendasikan agar perpanjangan usia pensiun dilakukan secara terbatas dan berbasis pada kompetensi serta evaluasi kinerja.

Baca juga :  Wamenekraf Kunjungi Comic Frontier, Sebut Kreator Lokal Tinggal Didorong ke Pasar Global

Pertimbangan Internasional

Anggota DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa jika usulan ini diterapkan, Indonesia akan memiliki batas usia pensiun ASN tertinggi di dunia, melampaui negara-negara seperti Australia, Denmark, dan Belanda yang menetapkan usia pensiun maksimal 67 tahun.

Berita Terkait

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:40 WIB

Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terbaru

Dilarange melintas (foto:istimewa)

Megapolitan

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:29 WIB