JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad disebut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Raffi, yang tercatat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, muncul namanya karena sempat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitip atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk iPhone 17.

“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (9/6)

Iklan

Taufik menyatakan KPK belum mengembangkan fakta itu lebih jauh dalam penyidikan perkara Bea Cukai.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.

Taufik menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan akan menggali lebih dalam jika ada bukti tambahan yang menguatkan keterkaitan peristiwa tersebut dengan tindak pidana.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.

Nama Raffi pertama kali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/6) terkait perkara Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

Dalam satu sesi, jaksa menanyakan keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” ujarnya.

Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dan Yohanes, asisten pribadi John Field, namun mengaku tak memenuhi permintaan itu.

Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes, yang merinci adanya titipan kargo atas nama Raffi di Bali melalui perwakilan Blueray di AS.

“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” ujarnya.

Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo di AS, menyampaikan permintaan tersebut saat Raffi sedang berlibur di Amerika Serikat.

“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” katanya.

Yohanes menyatakan iPhone 17 itu pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.

Jaksa menjerat John Field serta kedua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dengan dakwaan menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai total Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut dakwaan, penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Rincian yang disebut jaksa menyatakan Rizal menerima sekitar Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000; sebagian nilai dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko.

Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai tercatat berupa hiburan senilai Rp1.450.000.000, sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.

Jaksa menyatakan tujuan pemberian suap adalah agar pejabat Ditjen Bea dan Cukai mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan.

Belum ada pernyataan dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya ini.

(cin/my)

Iklan