JAKARTA, ifakta.co – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan sebanyak 122 program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi telah ditutup sepanjang 2026.

Namun, Brian menegaskan penutupan tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah jurusan di kampus. Seluruh keputusan dilakukan atas usulan masing-masing penyelenggara pendidikan, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Pernyataan itu disampaikan Brian saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6).

Iklan

“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” kata Brian.

Subjudul: Penutupan Prodi Dipicu Minim Mahasiswa dan Perubahan Kebutuhan Industri

Brian menjelaskan terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi usulan penutupan program studi oleh perguruan tinggi.

Salah satu faktor utama adalah menurunnya jumlah mahasiswa pada jurusan tertentu. Selain itu, banyak kampus memilih melakukan transformasi program studi agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.

Menurutnya, sejumlah perguruan tinggi mengubah program studi lama menjadi bidang yang memiliki prospek lebih besar di masa depan.

“Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ujarnya.

Transformasi tersebut dilakukan agar lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang terus berkembang.

Brian juga membantah informasi yang menyebut pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penutupan program studi secara besar-besaran untuk menyesuaikan kebutuhan industri masa depan.

Menurutnya, arah kebijakan Kemendiktisaintek justru berfokus pada penguatan dan pengembangan program studi agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi serta kebutuhan dunia usaha.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” kata Brian.

Pemerintah Fokus Kembangkan Prodi yang Relevan

Lebih lanjut, Brian menjelaskan penutupan program studi pada dasarnya mengacu pada dua mekanisme utama.

Pertama, penutupan dilakukan atas usulan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan. Kedua, penutupan dapat dilakukan sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh program studi atau institusi pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak menjadikan penutupan program studi sebagai solusi utama dalam menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Sebaliknya, Kemendiktisaintek mendorong kampus untuk memperbarui kurikulum, memperkuat kompetensi mahasiswa, dan mengembangkan substansi pembelajaran agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami sampaikan alih alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. Tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan,” tegasnya.

Menurut Brian, pendekatan tersebut menjadi strategi yang lebih efektif untuk menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan industri modern, termasuk di bidang kecerdasan buatan (AI), machine learning, robotika, dan sektor teknologi lainnya.

Dengan demikian, penutupan 122 program studi sepanjang 2026 tidak dapat diartikan sebagai pengurangan akses pendidikan tinggi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan transformasi akademik yang diusulkan langsung oleh perguruan tinggi agar tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

(sib/lex)

Iklan