TANGERANG, ifakta.co – Mobil mewah BYD Denza hitam berpelat unik “R1 126” yang dikaitkan dengan Bos 126 Club mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dihentikan dan ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Kendaraan tersebut dicegat petugas usai diduga sempat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam. Di tengah aktivitas pengawasan rutin, mobil dengan pelat nomor mencolok itu menarik perhatian aparat.

Hasil pemeriksaan petugas menemukan dugaan pelanggaran pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan kendaraan tersebut. Pelat nomor “R1 126” diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana aturan yang berlaku.

Iklan

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan tersebut.

“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, polisi menduga terdapat perubahan atau modifikasi pada bentuk tulisan pelat nomor sehingga tidak sesuai standar resmi. Petugas kemudian langsung memberikan tindakan berupa sanksi tilang.

“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujarnya.

Namun yang menyita perhatian bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas. Sebelum ditindak, kendaraan itu disebut sempat berada di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut memunculkan perhatian publik terkait tujuan kedatangannya dan agenda yang dijalankan sebelum akhirnya kendaraan tersebut dihentikan aparat kepolisian.

Saat dikonfirmasi ifakta.co terkait dugaan adanya pertemuan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang hingga kini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Belum diketahui secara pasti agenda maupun tujuan kedatangan Bos 126 Club ke lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai maksud pertemuan maupun aktivitas kendaraan tersebut sebelum akhirnya menjadi sorotan dan ditindak aparat kepolisian.

Penindakan itu merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(sib/lex)