JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5).

Iklan

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa perangkat elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” imbuh Budi.

Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi yang digeledah merupakan rumah milik seorang pengusaha bernama Citra Margaretha, yang berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan hukum tersebut.

[pilihan_redaksi kategori="hukum-kriminal,politik,nasional"]

Sementara itu, Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dalam dakwaan, Sugiri disebut menerima suap dengan total nilai Rp1,85 miliar serta gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp5,57 miliar.

KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(adi/my)