TANGERANG, ifakta.co – Tempat hiburan malam Club 126 yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin pariwisata untuk menjual minuman beralkohol gol b dan c.
Meski demikian, pihak pengelola mengaku sudah mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk mengurus, namun hingga kini data perizinan usaha tersebut belum tercatat dalam sistem.
Kisruh ini bermula dari penelusuran yang dilakukan jurnalis ifakta.co yang mendatangi sejumlah instansi terkait, seperti dispora, disperindag, dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Kamis (30/4/2026).
Iklan
Penelusuran tersebut mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara izin awal usaha dengan aktivitas yang kini dijalankan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahui secara detail keberadaan operasional Club One Two Six126.
“Kami belum mengetahui secara detail usaha itu,” ujar salah satu pegawai.
Mereka menjelaskan bahwa saat ini mayoritas pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pendataan tidak sepenuhnya terpantau secara langsung.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha hiburan, baik biliar, resto, maupun karaoke.
“Untuk Club 126, kami baru mengetahui adanya aktivitas disk jockey (DJ) di kawasan tersebut,” ujar salah satu petugas.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) guna memastikan izin peredaran minuman beralkohol.
Hal ini mengingat tempat hiburan tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, yang seharusnya memiliki izin resmi sesuai ketentuan.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang, keberadaan izin usaha Club 126 belum ditemukan dalam database. Kepala Bidang DPMPTSP, Yoga, menyampaikan bahwa data usaha tersebut tidak tercatat di sistem mereka.
“Data 126 belum ada di catatan kami. Jika memang beroperasi, seharusnya melalui mekanisme perizinan, diawali dari Disperindag lalu ke kami,” ujar Yoga saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa usaha yang mengarah pada diskotek atau karaoke room wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi, termasuk melalui tahapan dan persyaratan yang ketat.
Selain itu, izin operasional untuk jenis usaha hiburan tertentu juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi dan harus berbadan hukum resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Dalam sistem kami, hiburan 126 belum terdata,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengelola Club 126, Riki, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan tempat usahanya telah lengkap dan dapat dibuktikan.
“Perizinan kami sudah lengkap, bisa dibuktikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Menanggapi polemik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melalui bagian penindakan menyatakan akan segera turun ke lokasi. Hal itu dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan.
“Kami akan bergerak ke lokasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, khususnya terkait perizinan yang belum lengkap, kami siap melakukan penyegelan sementara sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap oleh Dinas Pariwisata Provinsi,” ujar TB dari Satpol PP Kabupaten Tangerang saat ditemui oleh ifakta.co.
Namun demikian, TB menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data sebelum mengambil langkah tegas di lapangan.
“Untuk saat ini masih kami dalami,” tambahnya.
Hingga kini, polemik perizinan One Two Six 126 Citra Raya Panongan masih menjadi pusat perhatian masyarakat dan berbagai kecamatan dari berbagai elemen aktivis dan mahasiswa.Kini tinggal menanti keputusan dari dinas pariwisata provinsi Banten.
(lx/sb)





