SURABAYA, ifakta.co – Polda Jawa Timur tengah mendalami laporan dugaan penipuan Vicky Prasetyo yang diajukan pemilik usaha audio asal Surabaya terkait transaksi senilai Rp213 juta.

Laporan itu dibuat oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani penyidik.

Iklan

“Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update,” kata Jules.

Jules meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor,” katanya.

Sebelumnya, Fajar menjelaskan kronologi transaksi yang berujung laporan itu. Menurutnya, kasus bermula pada Januari 2026 saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kafe di Semarang melalui perantara Fiona Khairunisa.

“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” ucapnya.

Tim dari pihak Vicky dan Fiona sempat datang ke toko Fajar untuk melihat dan menguji perangkat. Setelah mencapai kesepakatan, barang dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Kesepakatan pembayaran menyebutkan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sedangkan sisa dibayar mencicil selama tiga bulan. Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali setelah pemasangan.

“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” katanya.

Akibatnya, Fajar berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian tetapi tak mendapat kepastian. Karena merasa dirugikan, ia menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan yang dibuat fokus pada dugaan tindak pidana penipuan.

“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” katanya.

Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta dan pihaknya telah menyerahkan bukti kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti percakapan, serta surat somasi yang telah dikirimkan dua kali.

“Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” katanya.

Selain itu, Descha menegaskan perangkat audio itu sudah terpasang di kafe di Semarang, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

(may/lex)

Iklan