TANGERANG, ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel dari Polda Aceh yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Komisaris Besar Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC, Komisaris Besar Kevin Leleury.

Iklan

“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (27/7).

Eko menjelaskan, AKP Pardiman tidak ditangkap seorang diri. Penyidik turut mengamankan enam personel yang bertugas di bawah komandonya, serta seorang anggota dari Polda Aceh.

“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” tuturnya.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Eko, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian tersebut.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, Bareskrim Polri juga belum mengungkap barang bukti yang diamankan maupun motif dugaan tindak pidana tersebut. Kepolisian memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

(sib/lex)

Iklan