JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah potong iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini jaga daya beli pekerja sekaligus perluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tekankan, kebijakan tersebut tunjukkan komitmen negara lindungi pekerja dari guncangan ekonomi, sambil tingkatkan partisipasi program jaminan sosial.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Iklan

Periode dan Cakupan Keringanan Iuran

Keringanan ini terapkan pada peserta BPU di berbagai sektor sesuai aturan berlaku. Pengemudi aplikasi, non-aplikasi, serta kurir dapatkan diskon mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja BPU di sektor lain nikmati kemudahan pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran ringan, manfaat JKK dan JKM tetap utuh, termasuk santunan serta beasiswa untuk peserta dan keluarga. “Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tegas Menaker.

Kebijakan ini tingkatkan kesadaran pekerja soal jaminan sosial, kuatkan ketahanan ekonomi khususnya kelompok BPU. Penyesuaian iuran tak berlaku bagi peserta yang bayar via APBN atau APBD.

Pemerintah perkuat perlindungan pekerja platform digital lewat aturan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir bagi pengemudi ojek online dan kurir. Skema ini gantikan ketergantungan pada kebijakan platform masing-masing.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” pungkasnya.

(faz/fza)