JAKARTA, ifakta.co – Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang Jumhur di ruang publik, khususnya setelah puluhan tahun aktif dalam gerakan buruh dan demokrasi.
Iklan
Jumhur lahir di Bandung pada 18 Februari 1968. Publik mengenalnya sebagai tokoh pergerakan buruh nasional yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja.
Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Jejak Aktivisme Sejak Mahasiswa
Jumhur mengawali pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung. Semasa kuliah, ia aktif memimpin pergerakan mahasiswa yang secara terbuka menentang kebijakan represif rezim militer Orde Baru.
Ia terlibat dalam berbagai aksi, termasuk penolakan terhadap perampasan tanah milik petani miskin.
Peran aktif tersebut berujung pada penangkapan. Pada 1989, aparat memenjarakan Jumhur selama tiga tahun karena keterlibatannya dalam demonstrasi.
Setelah menyelesaikan masa hukuman pada 1992, ia kembali melanjutkan pendidikan.
Ia kemudian menempuh studi strata satu Teknik Fisika di Universitas Nasional.
Komitmennya pada kajian sosial berlanjut hingga jenjang magister. Pada 2013, ia meraih gelar Magister Sosiologi dari Universitas Indonesia.
Solidaritas Internasional dan Perjuangan Global
Selain aktif di dalam negeri, Jumhur juga menunjukkan kepedulian terhadap isu internasional.
Pada Juni 1989, ia ikut dalam aksi solidaritas mendukung demonstrasi mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen.
Ia juga memimpin aksi protes di Kedutaan Besar Myanmar sebagai respons atas tindakan represif rezim militer terhadap aktivis mahasiswa di negara tersebut.
Aktivitas ini memperkuat posisinya sebagai aktivis yang memandang isu demokrasi dan keadilan sosial sebagai agenda lintas batas negara.
Pengalaman di Pemerintahan
Di luar dunia aktivisme, Jumhur memiliki pengalaman birokrasi di pemerintahan. Pada 2007, Presiden ke-6 RI melantiknya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, lembaga yang kini dikenal sebagai BP2MI.
Selama memimpin lembaga tersebut, ia memfokuskan kebijakan pada pemberantasan sindikat perdagangan manusia serta penguatan perlindungan hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Peran ini memperluas pengalamannya dalam pengelolaan kebijakan publik dan tata kelola kelembagaan.
Kembali ke Gerakan Buruh
Setelah menyelesaikan tugasnya di pemerintahan, Jumhur kembali menekuni pemberdayaan usaha mikro, kecil, serta sektor ketenagakerjaan.
Ia mendirikan dan membina sejumlah organisasi buruh hingga akhirnya terpilih memimpin KSPSI, salah satu organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Indonesia.
Kiprahnya di dunia buruh kembali menjadi sorotan pada 2020. Saat itu, ia memimpin penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja dan masyarakat adat. Sikap tersebut kembali menyeretnya ke proses hukum.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jumhur terkait perkara penyebaran informasi bohong mengenai UU Cipta Kerja melalui media sosial Twitter.
Peran di Forum Internasional dan Karya Tulis
Dalam kapasitasnya sebagai tokoh ketenagakerjaan dan demokrasi, Jumhur rutin mewakili Indonesia di berbagai forum internasional.
Ia tercatat menjadi delegasi dalam International Labor Conference di Jenewa pada 2005 dan 2024.
Ia juga menerima undangan resmi dari Pemerintah Hong Kong SAR pasca-integrasi dengan Tiongkok serta Pemerintah Amerika Serikat terkait kajian sistem federal dan transisi politik.
Selain itu, ia menjadi pemateri dalam berbagai forum internasional di Washington DC, Singapura, Kuala Lumpur, Manila, dan Indonesia yang membahas ekonomi politik, demokrasi, serta penguatan serikat pekerja.
Sebagai peneliti dan aktivis, Jumhur aktif menulis dan menerbitkan buku. Beberapa karyanya antara lain Menggugat Rezim Anti Demokrasi, Jujur Terhadap Habibie, Surat-Surat dari Penjara, Manifesto Kekuatan Ketiga, serta Bumiputera Menggugat 2022 Pikiran-Pikiran dari Penjara yang saat ini masih dalam proses penerbitan.
(faz/fza)




