KAPUAS, ifakta.co – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan sebanyak 37 dokumen E‑Pas Kecil kepada para nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/4).

Distribusi dokumen ini berlangsung secara simbolis dalam rangkaian kegiatan di Ballroom Hotel Permata Inn, Jalan Seroja Nomor 7, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan penyerahan diikuti sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kasatpolairud Polres Kapuas, Danpos TNI AL Kapuas, serta Ketua Perserikatan Nelayan Kabupaten Kapuas.

Iklan

Kehadiran para pemangku kebijakan menegaskan bahwa pemberian dokumen E‑Pas Kecil adalah bagian dari sinergi lintas sektor untuk mendukung sektor perikanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Muhammad Ardiansyah, dalam sambutan pembuka menyatakan bahwa E‑Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi kapal nelayan sebagai bukti legalitas operasional di perairan.

“E‑Pas Kecil bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan komitmen pemerintah dalam mendukung aktivitas nelayan agar dapat berlayar secara aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menguatkan Legalitas dan Perlindungan Hukum Nelayan

Ardiansyah menjelaskan bahwa dengan kepemilikan E‑Pas Kecil, kapal nelayan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pelayaran, memenuhi standar keselamatan, sekaligus memperoleh perlindungan hukum saat beroperasi di laut.

Dokumen ini memungkinkan kapal nelayan masuk dan tercatat dalam integrasi data pemerintah pusat–daerah, sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan.

Program ini juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Dengan legalitas yang jelas, distribusi hasil tangkapan di tingkat hilir dapat berjalan lebih lancar, terhindar dari gesekan administratif, serta memperkuat akses pelaku usaha perikanan terhadap fasilitas dan layanan publik.

Imbauan Fokus pada Keselamatan dan Kelestarian Laut

Kepada para nelayan penerima E‑Pas Kecil, Ardiansyah mengimbau agar dokumen digunakan secara bijak dan tetap menaati peraturan pelayaran. Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan setiap kali melaut, termasuk mematuhi standar teknis kapal, jam operasional, serta batas wilayah yang telah ditetapkan.

“Kami berharap para nelayan dapat menjaga keselamatan serta kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama,” katanya.

Melalui penyerahan 37 dokumen E‑Pas Kecil ini, KSOP Pulang Pisau menegaskan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat legalitas dan keselamatan pelayaran nelayan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi lebih luas untuk memperindah sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi pesisir dan mendukung keberlanjutan ekosistem laut.

(my/my)