JAKARTA, ifakta.co – Ketua Paguyuban Terminal Jakarta mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Audiensi ini mengangkat maraknya aktivitas terminal bayangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah ibu kota.

Paguyuban Terminal Bus Jakarta mewakili Terminal Kampung Rambutan, Tanjung Priok, dan Pulo Gebang menyatakan bahwa fenomena terminal bayangan berupa pool dan titik naik-turun penumpang ilegal semakin meluas.

Iklan

Ketua Umum Banggal Aritonang menjelaskan ini menyebabkan penurunan drastis jumlah penumpang di terminal resmi karena masyarakat beralih ke titik-titik ilegal tersebut.

Kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Banggal menambahkan aktivitas terminal bayangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi standar,” jelas Banggal kepada wartawan, Kamis (16/4).

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik yang kian terorganisir.

Data Paguyuban memperkirakan sekitar 60 titik terminal bayangan di DKI, dengan penurunan penumpang terminal resmi hingga 50% Lebaran Idul Fitri 2026 dibanding tahun sebelumnya.

Usulan untuk Penertiban dan Regulasi

Melalui audiensi, paguyuban mengusulkan penertiban terminal bayangan secara terpadu dan berkelanjutan, peningkatan koordinasi Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian, serta penguatan regulasi pengawasan angkutan umum.

“Kami berharap Komisi B DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian serius demi menjaga keberlangsungan sistem transportasi yang tertib dan terintegrasi,” tutup Banggal.

(my/my)