KENDARI, ifakta.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi disiplin terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari setelah terbukti membawa narapidana kasus korupsi keluar tahanan untuk singgah di sebuah coffee shop.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026), dan menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut.

Iklan

“Petugas sudah kami periksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) bersama Patnal Rutan Kendari,” ujar Sulardi, Rabu (15/4/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa petugas melanggar prosedur dengan mengizinkan narapidana, Supriadi, singgah untuk minum kopi bersama seorang kenalan. 

Padahal, sesuai aturan, pengawalan seharusnya dilakukan secara ketat tanpa singgah di luar kepentingan dinas.

Atas pelanggaran itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin serta menarik petugas tersebut dari penugasan di Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

“Hukuman disiplin bersifat internal dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan,” jelasnya.

Sementara itu, Supriadi juga dikenai sanksi tegas berupa penempatan di sel isolasi serta pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Profil Singkat Supriadi

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka.

Pria kelahiran Pematang Siantar, 6 September 1974 itu, terjerat kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal pengangkut nikel dari tambang ilegal.

Dalam perkara tersebut, Supriadi dinilai terlibat dalam praktik penggunaan dokumen perusahaan lain untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga yang tidak memiliki izin resmi.

Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

(AMN)