ifakta.co, NGANJUK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Kabupaten Nganjuk memberikan remisi khusus hari raya idul fitri 1441 H kepada 175 narapida, yaitu 167 napi laki-laki dan 8 napi wanita.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nganjuk Sudarno mengatakan, ia kembali memberikan kebebasan kepada warga binaannya seperti kepada puluhan napi yang juga telah dibebaskan secara bertahap sebelumnya dengan program asimilasi.
“Idul fitri tahun ini, kami kembali mengumumkan SK kebebasan melalui pemberian remisi khusus terhadap 175 orang napi,” kata Sudarno.
Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus hari raya keagamaan Islam itu diberikan kepada narapidana umum dan narapidana khusus yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan program remisi khusus lebaran sesuai pendataan secara periodik.
“Sebenarnya pemberian SK remisi itu akan kami lakukan setelah melaksanakan sholat idul fitri bersama-sama. Namun berdasarkan surat edaran tanggal 19 Mei 2020 tentang larangan mudik dan halal-bihalal dari pemerintah pusat, maka sholat Id di lapas kami tiadakan dan remisi langsung kami laksanakan hari itu juga,” ujar Sudarno kepada ifakta.co, Selasa (26/5).
Ia menghimbau kepada semua warga binaannya yang telah bebas hari itu untuk merayakan idul fitri di rumah bersama keluarga. Ia juga menekankan agar mereka tidak bepergian keluar rumah.
“Saya ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, mohon maaf lahir dan batin pada semua warga binaan di Lapas Nganjuk khususnya para penerima remisi. Tetap stay at home jangan kemana-mana dan patuhi himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, pakai masker dan jaga jarak, ” pinta Sudarno.
Tak hanya memberi remisi saat Lebaran namun sehari jelang Idul Fitri juga ada pembebasan napi sebanyak 15 orang melalui program asimilasi yakni pada Sabtu 23 Mei 2020.
Lapas kelas ll B Nganjuk juga memberikan fasilitas Video Call untuk para warga binaan yang masih menjalani masa tahanannya di lapas tersebut, yang ingin mengucapkan hari raya Idul Fitri kepada keluargannya. (may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT