JAKARTA, ifakta.co – Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya di tingkat global dengan menjadi tuan rumah The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026.

Pada hari kedua pelaksanaan yang berlangsung di Bali International Convention Center, Selasa (15/4), forum internasional ini diisi dengan sesi pleno, diskusi tematik, serta pertukaran pengalaman antarnegara terkait sistem masa percobaan dan pembebasan bersyarat.

Dalam forum tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Barat, Renaldi Wicaksono, tampil sebagai pembicara dan membawa perspektif Indonesia dalam penguatan sistem reintegrasi sosial.

Iklan

Melalui paparan berjudul “Preparing for Freedom: Building Psychosocial Readiness in Indonesia”, Renaldi menekankan bahwa kebebasan warga binaan tidak sekadar keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Sebaliknya, ia menyebut fase tersebut sebagai masa transisi yang kompleks dan penuh tantangan.

“Pada masa pasca bebas, mantan warga binaan harus menghadapi perubahan lingkungan sosial, tekanan ekonomi, hingga stigma negatif dari masyarakat,” ujar Renaldi dalam keterangannya kepada ifakta.co, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut kerap memicu ketidakstabilan emosional dan menyulitkan individu untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya.

Oleh karena itu, tanpa kesiapan yang matang, proses reintegrasi berisiko gagal dan bahkan dapat meningkatkan potensi pelanggaran hukum kembali.

Peran Penting Aspek Psikologis dan Sosial

Renaldi menegaskan bahwa kesiapan psikososial menjadi faktor kunci dalam keberhasilan reintegrasi.

Dari sisi psikologis, individu perlu memiliki kemampuan mengelola emosi, membangun kembali rasa percaya diri, serta menetapkan arah hidup yang jelas.

Sementara itu, dari aspek sosial, mantan warga binaan dituntut mampu menjalin kembali hubungan dengan keluarga, beradaptasi dengan norma masyarakat, serta menghadapi stigma dan diskriminasi.

Dengan demikian, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar proses kembali ke masyarakat dapat berlangsung optimal.

Program Perintis Jadi Solusi Awal

Sebagai respons atas tantangan tersebut, Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat mengembangkan Program Perintis atau Program Orientasi dan Reintegrasi Sosial.

Program ini difokuskan sebagai intervensi awal yang bertujuan memperkuat kesiapan psikososial klien sejak awal masa pembimbingan di masyarakat.

Melalui pendekatan terstruktur, program ini menyasar klien yang baru bebas dengan berbagai kegiatan, seperti refleksi diri berbasis analisis SWOT, pembinaan keagamaan, konseling keluarga, hingga keterlibatan dalam aktivitas sosial yang didampingi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa program ini mampu memberikan dampak positif yang signifikan.

Di antaranya peningkatan kesadaran diri, kemampuan mengelola emosi, penguatan dukungan keluarga, serta tumbuhnya kembali tanggung jawab sosial.

“Intervensi psikososial yang terstruktur dalam sistem pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Momentum Perkuat Posisi Indonesia

Sebagai informasi, WCPP ke-7 dihadiri sekitar 400 delegasi dari 44 negara dengan mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts and Safer Societies”.

Forum ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat implementasi KUHP baru, terutama dalam mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan agar selaras dengan praktik terbaik di tingkat global.

Selain itu, Indonesia juga terus mendorong penguatan sistem probation and parole melalui penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan yang telah dijalankan di Balai Pemasyarakatan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih aman.

(my/my)