CILEGON, ifakta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (45). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 78 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 35,64 gram. Barang bukti itu langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MA nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur iming-iming tertentu. Ia dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis tanpa harus membeli. Tidak hanya itu, pelaku juga akan menerima bayaran sebesar Rp1 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Iklan

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pinggir jalan. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

“Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 pack plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suryanto, Senin (13/4).

Sebelumnya, polisi telah menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian secara intensif.

Selanjutnya, operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itulah, MA yang diketahui merupakan oknum ASN berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi lanjutan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diterima MA pada Jumat, 3 April 2026, dengan berat awal mencapai 50 gram.

“Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram,” terang Suryanto.

Akibat perbuatannya, MA kini tidak hanya menghadapi ancaman sanksi administratif berupa pemecatan sebagai ASN, tetapi juga proses hukum pidana yang serius. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Kasus ASN pengedar sabu di Cilegon ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja, termasuk aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

(sib-lex)