JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. DPR, kata dia, saat ini tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan yang menilai aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Iklan
“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi saat ini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Selasa (17/3/2026).
Revisi Bisa Dilakukan di Luar Prolegnas
Martin menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses perubahan tersebut.
Ia menambahkan, revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu dimungkinkan karena adanya putusan MK yang membuat revisi masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU tersebut bisa masuk daftar kumulatif terbuka dan dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.
Dinilai Tak Lagi Relevan
Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menyebut undang-undang tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.
Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan sejumlah prinsip penting, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga membuka kemungkinan perubahan skema pensiun, termasuk opsi penggantian menjadi uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Putusan Bersyarat
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Ia menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
(alx/sbt)



