JAKARTA, Ifakta.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Pemprov DKI menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara bertahap dan menggantikannya dengan sistem pengelolaan yang lebih modern.

Sebagai tahap awal, Pemprov DKI menutup dua zona aktif pembuangan sampah untuk menerapkan sistem controlled landfill. Langkah ini diawali dengan memasang media penutup di area atas Zona 2 TPST Bantargebang sejak Jumat, 17 Juli 2026.

Menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan terukur. Dua zona aktif di TPST Bantargebang kini resmi ditutup untuk penerapan sistem controlled landfill. (Foto : Istimewa)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan meminimalisasi dampak lingkungan yang selama ini memicu keluhan warga.

Iklan

Ia menegaskan bahwa pemasangan media penutup menjadi langkah nyata untuk mengurangi bau menyengat, mengendalikan emisi gas, dan meminimalkan terbentuknya air lindi akibat resapan air hujan.

Dalam sistem baru tersebut, petugas mengelola sampah dengan mekanisme pergantian titik buang setiap tujuh hari sekali. Petugas akan menutup area yang telah selesai menerima pembuangan selama sepekan, lalu mengalihkan aktivitas pembuangan ke titik lain yang sudah siap.

Dudi menambahkan bahwa kedisiplinan dalam mengatur titik buang memegang peranan sangat penting. Pengaturan yang ketat ini akan menjaga kestabilan area penimbunan serta memastikan proses penanganan sampah berjalan lebih aman dan terukur.

(fa/fz)

Iklan