MAKASSAR, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mira Hayati yang merupakan pemilik merek MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung kondusif dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Iklan
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terpidana dinilai mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perjalanan Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Namun dalam proses kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutus pidana dua tahun penjara sebagaimana tertuang dalam putusan yang kini telah inkracht.
Langsung Dibawa ke Lapas
Sebelum menjalani masa pidana, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tegas,” ujar Didik.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak mengedarkan produk berbahaya demi keuntungan pribadi.
“Jangan sampai kesehatan masyarakat dikorbankan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tandasnya.
(AMN)



