TANGERANG, ifakta.co – Proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Mauk–Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.746.524.500,00 yang dikerjakan oleh CV Mahatama Karya, kini menjadi sorotan tajam. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis yang mengarah pada dugaan kuat praktik korupsi.
Investigasi ifakta.co menemukan tumpukan material seperti pasir yang terbengkalai di pinggir jalan, padahal semestinya digunakan sejak awal pengerjaan proyek. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Kabupaten Tangerang.
Seorang pria bernama Yopi, yang mengaku sebagai orang kepercayaan Indra—pemilik CV Mahatama Karya—saat ditemui ifakta.co di sebuah kolam pemancingan pada Senin (16/6/2025), mengaku tidak memahami detail dokumen proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak tahu soal RAB, itu milik Pak Indra. Saya hanya diminta untuk menemui saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Indra selaku pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi melalui berbagai cara, termasuk permintaan nomor kontak langsung dari pihak lapangan.
Asep, aktivis dari Front Banten Bersatu, menilai indikasi korupsi sudah sangat jelas dan meminta aparat penegak hukum serta Pemprov Banten segera turun tangan.
“Proyek sebesar ini, hampir Rp5 miliar, semestinya diawasi dengan ketat. Jangan sampai pengawasan lemah dan praktik penyimpangan merusak amanah dana publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, termasuk UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Tangerang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Desakan pun muncul agar Gubernur Banten Andra Soni segera memanggil pihak CV Mahatama Karya untuk dimintai pertanggungjawaban, dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan dan tidak menjadi ladang bancakan anggaran.
Menanggapi maraknya laporan terkait proyek-proyek bermasalah, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Nata Kusamah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan profesional.
“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek yang dijalankan seperti sedang dijajah pihak luar. Pemerintah harus tegas dan tidak bisa diatur oleh kepentingan luar. Semua tender dan pelaksanaan wajib transparan dan akuntabel,” ujar Dimyati.
Masyarakat berharap proyek drainase ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan bersih dari praktik-praktik koruptif.
(Sb-Alex)
Sumber : jurnalistik ifakta.co