Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ijazah dan topi toga. (Foto : Istimewa)

Ilustrasi Ijazah dan topi toga. (Foto : Istimewa)

IFAKTA.CO | Polemik penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan, Nila Handiarti, melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Laporan ini kemudian diikuti oleh puluhan eks karyawan lainnya, sehingga total 44 orang melaporkan CV Sentoso Seal ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi

Polda Jatim telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk lima eks karyawan dan Jan Hwa Diana sendiri .

Jan Hwa Diana membantah melakukan penahanan ijazah, namun enggan memberikan klarifikasi terkait bukti tanda terima yang ditunjukkan oleh korban

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, telah menyegel gudang milik CV Sentoso Seal karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

Baca juga :  Ijazah Jokowi Asli, Polri Resmi Hentikan Penyelidikan

Tindakan menahan ijazah karyawan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta

Baca juga :  Penampungan Limbah Oli Ilegal: Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyatakan kesiapan untuk membantu para eks karyawan yang terdampak, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk penerbitan ulang ijazah yang ditahan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja dan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan keadilan bagi para korban serta langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru