Rencana KLB PWI Pusat, Sugeng Ingatkan Pentingnya Kepatuhan pada Aturan

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso (Foto:dok PWI Pusat/ifaalta.co/my)

Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso (Foto:dok PWI Pusat/ifaalta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. 

Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca juga :  Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

Baca juga :  Sah!!! Pokja PWI Jakarta Pusat Setelah Audiensi dengan Pemkot

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Baca juga :  64 Orang Asli Papua Jalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(My)

Berita Terkait

Polsek Tigaraksa Amankan Kepulangan Jemaah Haji di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang
Tiga Pilar Kresek Bersinergi Dukung Program Swasembada Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Tidur
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Kapolresta Tangerang Ambil Bagian dalam Kejuaraan Menembak Polda Banten
Gubernur Banten Lepas Kirab Bangga Kencana, Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih
Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:54 WIB

Polsek Tigaraksa Amankan Kepulangan Jemaah Haji di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:42 WIB

Tiga Pilar Kresek Bersinergi Dukung Program Swasembada Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Tidur

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:30 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Kapolresta Tangerang Ambil Bagian dalam Kejuaraan Menembak Polda Banten

Senin, 23 Juni 2025 - 20:16 WIB

Gubernur Banten Lepas Kirab Bangga Kencana, Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih

Berita Terbaru

(Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Korea Blockchain Week 2025 Kembali Digelar, Terbesar di Asia

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WIB