JAKARTA, ifakta.co — Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga kuat melakukan aksi bejat tersebut terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, M, di kawasan Jalan Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan.
Penangkapan itu berlangsung cepat, tak lama setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden pilu yang terjadi pada Rabu malam.
Iklan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus di sebuah Pos RW di area Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sesaat setelah laporan diterima.
“Pelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian,” jelas AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam ketika korban, M (15), sedang duduk sendirian di depan area pemukiman tempat tinggalnya di Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku S yang kemudian menghampiri M dan mengajaknya berbincang. Dalam interaksi tersebut, S secara tiba-tiba mengambil ponsel milik remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.
M, yang merasa tidak nyaman dan ingin ponselnya kembali, lantas meminta S untuk mengembalikan barang miliknya. Namun, pelaku menolak dan justru menggunakan situasi tersebut untuk menekan korban.
Dalam suasana yang mencekam dan di bawah ancaman serta tekanan dari pelaku, M yang masih di bawah umur tersebut dipaksa untuk menuruti keinginan S hingga akhirnya terjadi aksi persetubuhan yang melanggar hukum.
Mendengar pengakuan pilu dari putrinya, ibu korban segera bertindak dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Laporan yang diterima kepolisian segera ditindaklanjuti dengan respons cepat dari tim Reskrim.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12,” ujar AKP Kiki Tanlim.
Dengan informasi yang akurat dari korban dan penyelidikan lapangan yang sigap, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan S. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Pos RW 12 di Pejagalan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Setelah penangkapan, S beserta barang bukti yang relevan langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal yang komprehensif. Ini meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti fisik, memeriksa saksi-saksi yang mungkin mengetahui kejadian, meminta keterangan dari korban untuk mendapatkan gambaran utuh, serta menginterogasi pelaku dan melakukan pendataan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
Untuk penanganan hukum yang lebih mendalam dan spesifik terkait kasus anak di bawah umur, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara. Langkah ini memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban anak.
Atas perbuatannya yang keji, pelaku S terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” tegas AKP Kiki Tanlim, menggarisbawahi ancaman hukuman yang menanti S. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anak-anak dari tindak pidana asusila.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan perlunya kewaspadaan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan sekitar. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
(cin/wal)





