SERANG, ifakta.co – Pemerintah Provinsi Banten bersama Influencer Content Creator Network (ICN) Banten memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mendorong gerakan melawan penyebaran hoaks di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
Upaya tersebut diwujudkan melalui lokakarya bertajuk “Peningkatan Literasi Digital dan Kampanye Gerakan Antihoaks” yang digelar di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan itu melibatkan sejumlah unsur yang memiliki peran penting dalam ekosistem informasi digital, mulai dari kreator konten, mahasiswa, perwakilan BUMN dan BUMD, hingga pengelola media sosial dan situs web organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Iklan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, mengatakan tantangan masyarakat di era digital saat ini bukan lagi keterbatasan informasi, melainkan banyaknya informasi yang beredar tanpa jaminan kebenaran dan kredibilitas.
“Media sosial menjadi ajang bagi masyarakat untuk mencari dan memberikan informasi. Persoalannya, apakah informasi itu benar dan dapat dipercaya,” ujar Beni kepada ifakta.co
Menurut Beni, pemerintah daerah maupun pengelola media digital perlu mengubah pola pikir dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Informasi pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya dipublikasikan. Konten yang disampaikan harus memberikan manfaat, mudah ditemukan masyarakat, dapat dipercaya, serta memiliki nilai sehingga layak untuk dibagikan kembali.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kreator konten, dan masyarakat untuk menghadapi penyebaran misinformasi. Hal tersebut dinilai semakin penting ketika terjadi situasi darurat, termasuk bencana, ketika masyarakat membutuhkan informasi yang cepat sekaligus akurat.
“Jangan lagi berpikir yang penting posting. Kita harus memikirkan apa manfaat informasi yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, menilai perkembangan teknologi digital telah memberikan ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk memproduksi sekaligus menyebarluaskan informasi.
Namun, kebebasan tersebut, menurut Talitha, perlu diimbangi pemahaman terhadap regulasi serta tanggung jawab etis dalam membuat dan menyebarkan konten.
“Kreator konten saat ini memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” katanya.
Talitha menjelaskan, pengawasan terhadap kreator konten dan media sosial belum sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002.
Sementara itu, pengaturan terhadap konten digital, termasuk user generated content (UGC) dan layanan over the top (OTT), masih menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi regulasi penyiaran.
Ketua Panitia Penyelenggara, Intan Imelda, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk membangun ekosistem digital yang sehat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami ingin kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi bisa melahirkan kolaborasi dan gerakan bersama untuk melawan hoaks,” ujar Intan.
Menurut Intan, keterlibatan kreator konten memiliki posisi strategis karena mereka mempunyai kedekatan dengan masyarakat serta jangkauan yang luas melalui berbagai platform digital.
Karena itu, pesan-pesan edukasi mengenai literasi digital dinilai dapat disampaikan dengan pendekatan yang lebih kreatif sehingga mudah dipahami dan diterima masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan ekosistem kreator digital menjadi salah satu kunci menghadirkan ruang informasi publik yang lebih sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(sib/lex)



