JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9).
Perwakilan buruh kemudian diterima di kompleks parlemen. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu perwakilan buruh, Unang Sunarno, menilai substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR masih memiliki kemiripan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Iklan
Menurut Unang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian buruh adalah sistem kerja kontrak. Ia menilai mekanisme tersebut perlu mendapat pembatasan karena dinilai berdampak terhadap pekerja di berbagai sektor.
“Sistem kerja kontrak ini menurut kami ini menjadi akar masalah atau cikal bakal dari sistem perbudakan yang ada di Indonesia, terutama adalah di kawan-kawan buruh di manufaktur, pertambangan, perkebunan, di transportasi, di pariwisata, dan lain sebagainya. Jumlah pekerja Indonesia yang pekerja tetap semakin hari semakin sedikit karena sistem kerja kontrak ini,” katanya.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Selain itu, mereka mengusulkan agar kontrak hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali.
Usulan tersebut berbeda dengan rumusan yang disebut Unang terdapat dalam pembahasan di DPR. Ia mengatakan draf DPR mengusulkan masa kontrak maksimal empat tahun, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan maksimal lima tahun.
“Untuk jangka waktunya, kami mungkin melihat di draft yang di DPR mengusulkan menjadi 4 tahun maksimal, dan Apindo mengusulkan 5 tahun untuk maksimal. Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal hanya 1 tahun dengan 2 kali kontrak,” ujarnya.
Selain persoalan kerja kontrak, buruh juga meminta pembatasan terhadap praktik pemagangan. Unang menyoroti kondisi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian bekerja kembali melalui skema magang di perusahaan swasta atau melalui lembaga pemagangan swasta.
Menurut Unang, kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja. Ia menilai sistem magang semestinya memiliki batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi pola penggunaan tenaga kerja murah.
“Jadi tenaga kerja murah gitu ya dengan sistem magang tersebut. Kalau dulu kita mengenal sistem magang itu adalah untuk peserta didik ya, siswa atau mahasiswa gitu. Tapi yang sekarang ini sudah lebih luas lagi. Dan bahkan mungkin pemerintah juga menyelenggarakan kerja magang gitu ya di beberapa perusahaan atau di beberapa daerah,” katanya.
(rom/rom)



