BANYUMAS, ifakta.co – Aktivitas produksi kembali muncul dari pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Padahal, pemerintah daerah masih menghentikan operasional pabrik tersebut.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali turun tangan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (8/9).
Tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas produksi yang kembali berlangsung di area pabrik.
Iklan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan tim menemukan mesin dalam kondisi menyala saat memasuki area pabrik. Aktivitas tersebut juga tampak melalui pergerakan kendaraan pengangkut.
“Dasarnya adalah informasi pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi,” kata Roni, dikutip dari Tribunbanyumas.com, Selasa (8/9).
Menurut keterangan penerjemah perusahaan, mesin sudah kembali bekerja sejak Minggu. Pihak perusahaan kemudian memberikan alasan atas aktivitas tersebut.
Manajemen mengeklaim mereka hanya ingin menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada dalam mesin. Selain itu, perusahaan menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan pemeliharaan atau maintenance mesin.
Manajemen PT IKN juga mengaku telah mengajukan permohonan kepada Bupati Banyumas. Surat bernomor 001/08/VIII/2026 itu memuat permintaan untuk menghidupkan mesin dalam rangka perawatan.
Namun, Pemkab Banyumas menilai kondisi lapangan sudah melampaui batas pemeliharaan mesin. Tim menemukan indikasi produksi sekaligus pengiriman hasil produksi.
Pemkab Tegaskan Mesin Boleh Menyala, Produksi Tetap Dilarang
Roni menjelaskan pemerintah sebenarnya masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemanasan mesin. Ketentuan itu berlaku untuk kebutuhan pemeliharaan.
Akan tetapi, perusahaan tidak boleh menjalankan produksi. Perusahaan juga tidak boleh mengirim produk keluar dari area pabrik.
Roni menilai temuan berkurangnya tumpukan produk hebel menjadi salah satu petunjuk. Sebelumnya, produk tersebut masih terlihat menumpuk di halaman pabrik.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas. Namun di lapangan, produk hebel di halaman yang sebelumnya menumpuk justru berkurang karena dikirim keluar, artinya ini ada aktivitas produksi beroperasinya pabrik,” tegas Roni.
Karena itu, tim meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan produksi pada hari sidak. Pemkab juga akan meminta manajemen PT IKN mengikuti pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.
Selain persoalan operasional, tim menemukan masalah lain saat memeriksa lokasi pabrik. Posisi mesin juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan aturan tata ruang.
Pemkab mencatat PT IKN memperoleh izin pemanfaatan lahan seluas 2,4 hektare. Namun, mesin pabrik berada pada bagian selatan lahan yang masuk zona larangan.
Temuan tersebut menambah persoalan yang harus perusahaan selesaikan. Pemerintah tidak hanya menyoroti aktivitas produksi, tetapi juga kesesuaian posisi fasilitas pabrik dengan tata ruang kawasan.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas dan PT IKN telah membangun komitmen bersama terkait aktivitas pabrik. Salah satu poin pentingnya menyangkut pembatasan aktivitas selama perusahaan menjalani proses pengawasan dan penanganan persoalan perizinan.
(naf/lex)
