TANGERANG, ifakta.co – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melantik sekaligus mengambil sumpah/janji 10 Jurusita Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (22/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan agar para Jurusita Pajak Daerah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi integritas, etika, serta profesionalisme dalam bekerja.
“Saya minta seluruh jurusita menjalankan tugas sesuai tupoksi dan peraturan yang berlaku. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan,” tegasnya.
Iklan
Menurutnya, Jurusita Pajak Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan aturan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Jurusita Pajak Daerah merupakan ujung tombak dalam penertiban perpajakan. Jika tugas ini dijalankan dengan baik, maka potensi pendapatan daerah dapat terus ditingkatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan perpajakan yang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia berharap kehadiran 10 Jurusita Pajak Daerah yang baru dilantik mampu menjadi terobosan dalam menjawab tantangan tersebut serta menggali potensi penerimaan daerah secara lebih optimal.
“Kami berharap ini menjadi langkah baru dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah dan menjawab berbagai tantangan yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengatakan pengangkatan Jurusita Pajak Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme aparatur penagihan pajak daerah.
Menurutnya, keberadaan Jurusita Pajak Daerah akan memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Slamet Budhi.
Ia menambahkan, pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut menjadi bentuk komitmen para Jurusita Pajak Daerah untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sib/lex)



