JAKARTA, ifakta.co – Penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya hanya sempat menunaikan salat subuh sebelum dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy suryo ditangkap polisi pada Jumat (19/6), menurut keterangan tim kuasa hukumnya.

Refly menyebut dirinya baru berpisah dengan Roy sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput penyidik.

“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,”kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Iklan

Ia mengatakan Roy tidak menandatangani surat penangkapan dan menyatakan keberatan terhadap proses penjemputan tersebut.

“Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan,” ujar dia.

Selain Roy, tersangka lain yaitu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa juga dilaporkan ditangkap. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

(cin/my)

Iklan