JAKARTA, ifakta.co – Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Roy menilai penanganan kasus yang menjerat dirinya bersama empat tersangka lain berjalan berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum.
Bahkan, ia menuding penyidik telah melewati batas waktu pengembalian berkas perkara ke kejaksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Iklan
Menurut Roy, awalnya ia menerima informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pada 13 Januari 2026. Namun, belakangan ia mengetahui berkas tersebut justru dikembalikan pada 26 Januari dan hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
“Kemudian setelah itu enggak balik lagi. Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu [SP3],” ujar Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5) malam.
Tolak Restorative Justice
Meski meminta penghentian penyidikan, Roy menegaskan dirinya tidak mengajukan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia juga tetap meminta agar polemik terkait ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka.
Menurutnya, status tersangka yang disematkan kepada dirinya tidak otomatis membuktikan keaslian ijazah Jokowi di hadapan hukum. Karena itu, Roy menilai proses hukum yang berjalan saat ini lebih sarat kepentingan politik dibanding upaya penegakan hukum murni.
“Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada yang baru kemarin di Solo, yang kemudian digugat baru lagi,” katanya.
Dalam perkara tersebut, total terdapat delapan tersangka. Namun, tiga orang telah mengajukan restorative justice dan permohonannya dikabulkan penyidik.
Ketiganya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lain masih terus berjalan. Selain Roy Suryo, mereka adalah Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, serta Tifauziah Tiasuma atau dr. Tifa.
Refli Harun Soroti Batas Waktu P19
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refli Harun, turut mempertanyakan kejelasan proses hukum perkara tersebut. Ia menyoroti belum dikembalikannya berkas perkara oleh penyidik kepada kejaksaan setelah status P19 diterbitkan.
Padahal, kata Refli, KUHAP lama yang digunakan dalam perkara ini telah mengatur batas waktu pengembalian berkas secara tegas, yakni maksimal 14 hari.
“KUHAP lama itu memberikan batas yang limitatif untuk pengembalian P19. Yaitu harus sudah dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Refli.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi diketahui masih menggunakan KUHAP lama karena proses penyidikan dimulai sebelum pemberlakuan KUHAP baru pada awal 2026.
Refli menegaskan aturan batas waktu pengembalian P19 tidak bisa ditafsirkan secara bebas karena menyangkut kepastian hukum bagi tersangka.
“Jadi kalau kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing,” katanya.
(cin/my)




