JAKARTA, ifakta.co – Kubu Roy Suryo menyatakan perang hukum lawan Jokowi setelah penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, kata kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6).

“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ahmad menyampaikan pernyataan itu menyusul penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai jika Polda memutuskan untuk menahan Roy, maka proses hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Iklan

“Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo,” ujar dia.

Ahmad juga mempertanyakan sikap Presiden terkait kejadian tersebut dan menyinggung kemungkinan penahanan terhadap pihak lain.

“Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?” ujarnya.

Selain Roy Suryo, salah satu tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi adalah Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, yang dilaporkan ikut ditangkap. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan mengenai penangkapan dokter Tifa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

(sib/lex)

Iklan