JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus MBG. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa GHS sebagai pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,”ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Iklan
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat BGN, dan sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Selain itu ditemukan mark up harga pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Kerugian itu terkait pengadaan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(sib/lex)


